Selasa, 20 April 2010

pelestarian sosial budaya

A. Pelestarian peninggalan social budaya
Peninggalan social budaya haruslah dilestarikan agar dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya untuk menambah wawasan dan pengetahuan juga menanamkan rasa cinta terhadap tanah air dan bangsa Indonesia.
Peninggalan-peninggalan social budaya yang masih ada dan terekam sampai sekarang kemudian menjadi warisan budaya.menurut Davidson, warisan budaya diartikan sebagai produk atau hasil budaya fisik dari tradisi-tradisi yang berbeda dan prestasi-prestasi spiritualdalm bentuk nilai masa lalu yang menjadi elemen pokok dalam jati diri suatu kelompok atau bangsa. Jadi, warisan budaya merupakan hasil budaya fisik (tangible) dan nilai budayanya (intangible) dari masa lalu.
Nilai budaya masa lalu (intangible heritage) inilah yang berasal dari budaya-budaya lokal yang ada di Nusantara, meliputi tradisi, cerita rakyat dan lagenda, bahasa ibu sejarah lisan, kreatifitas (tari, lagu, drama, pertunjukan, dan lain-lain), kemampuan beradaptasi, dan keunikan masyarkat setempat. Lokal disini tidak mengacu pada wilayah geografis, khususnya kabupatn/kota, dengan batas-batas administrative yang jelas, tetapi lebih mengacu pada wilayah budaya yang seringkali melebihi wilayah administrative juga tidak mempunyai garis perbatasan yang tegas dengan budaya yang lainnya. Budaya lokal juga bias mengacu pada milik penduduk asli (inlander) yang telah dipandang sebagai warisan budaya. Berhubungan perilaku Pemerintahan Republik Indonesia adalah bangsa sendiri, maka warisan budaya menjadi milik bersama.
“macam-macam sebutan bagi benda cagar budaya” :
• Peninggalan sejarah dan purbakala
• Benda-benda kuno
• Peninggalan arkeologis
• Peninggalan sejarah
• Monumen
• Benda-benda antik
• Dan lain-lainnya



“Benda cagar budaya adalah” : Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan
“Situs adalah”: Lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya
Upaya pelestarian situs berpedoman pada ketentuan tentang penanganan benda cagar budaya sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya pada Bab V, pasal 18, ayat 3 adalah sebagai berikut : “Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan benda cagar budaya dan situs ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”. Dari ketentuan dan peraturan tersebut maka dalam pengolahan perlindungan dan pemeliharaan situs beserta bcb-nya secara teknis dilakukan berdasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1993 pasal 23 ayat (1) “perlindungan dan pemeliharaan benda cagar budaya dilakukan dengan cara penyelamatan, pengamanan, perawatan, dan pemugaran ; ayat (2) “Untuk kepentingan perlindungan benda cagar budaya dan situs diatur batas-batas situs dan lingkungannya sesuai dengan kebutuhan ; ayat (3) Batas-batas situs dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan sistim pemintakatan yang terdiri dari mintakat inti, penyangga, dan pengembangan”.
Monumen adalah: Hasil karya arsitektur yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan.
“peninggalan social budaya di Indonesia terdiri atas 2 zaman”:
1. Zaman batu
Zaman batu dibagi menjadi 4 zaman:
I. Zaman batu tua (paleolitikum)
Peninggalan budaya Pada zaman batu tua di Indonesia dibagi menjadi 2 :
1) Kebudayaan pacitan berupa kapak genggam (yaitu kampak yang dipakai dengan cara di genggam, kapak berimbas, kapak penetak, dan yang paling banyak berupa alat-alat kecil yang di sebut alat serpih (flake)
2) Kebudayaan ngandongberupa kapak genggang dari batu dan alat-alat kecil yang disebut serpih (flake)



II. Zaman batu madya (mesolitikum)
Peninggalan budaya pada zaman batu madya :
1) Kebudayaan tulang sampung berupa alat-alat mesolitikum yang di temukan di Gua Lawa, dekat sampung, ponoroga, Jawa Timur adalah alat-alat batu seperti mata panah dan alat serpih (flake), batu penggilingan, dan alat-alat dari tulang dan tanduk.
2) Kebudayaan toala (fake culture) berupa alat serpih, mata panah yang bergerigi dan alat-alat dari tulang.
3) Kebudayaan kapak genggam Sumatera (pebble culture) berupa pebble (kapak genggam sumatera), hache courte (kapak pendek), batu-batu penggiling, alu dan lesung batu, pisau batu, dan sebagainya
III. Zaman batu muda (neolitikum)
Peninggalan budaya pada zaman batu muda :
1) Kapak persegi
2) Kapak lonjong
3) Gerabah
IV. Zaman batu megalitikum
Peninggalan budaya pada zaman megalitikum :
1) Menhir 5) Sarkopagus/keranda
2) Punden Berundak 6) Waruga
3) Dolmen 7) Arca
4) Kubur peti batu
1)
2. Zaman logam
* “Hasil-hasil kebudayaan” : Kampak keroncong, Nekara, Bejana perunggu, Arca-arca perunggu, Benda-benda perunggu, Benda-benda besi, dan Gerabah
* “Peninggalan-peninggalan budaya zaman Hindu/Budha” : Candi, Stupa, Arca, Dan lain-lainnya


B. Benda-benda atau hasil budaya manusia meliputi jumlah yang sangat besar. Dalam klasifikasi, budaya terbagi menjadi wujud budaya :
• Berupa ide, gagasan, nilai-nilai budaya (intangible) yang sifatnya tidak dapat diraba tetapi dapat dirasakan
• Budaya fisik (tangible) yang dapat diraba dan dapat dilihat wujud fisiknya
“Faktor yang mempengaruhi kelestarian benda cagar budaya” :
• Faktor internal yang mengancam kerusakan antara lain disebabkan oleh bahan yang dapat mengalami pelapukan
• Faktor eksternal yang mengancam kerusakan antara lain faktor lingkungan ; berupa suhu, kelembaban, hujan, panas matahari, bencana alam, aktivitas manusia, hewan dan sebagainya


“Sifat Benda Cagar Budaya” :
• Unik (unique)
• Langka
• Rapuh
• Tidak dapat diperbarui (nonrenewable)
• Tidak bisa digantikan oleh teknologi dan bahan yang sama
• Signifikan (penting) berisi bukti-bukti aktivitas manusia masa lampau





C. Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Th. 1992 Tentang Benda Cagar Budaya, yang dimaksud dengan Benda cagar budaya adalah :
a. Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Landasan Hukum
1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32
Pasal ini menyatakan : “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Dalam penjelasan dinyatakan : “Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul dari buah usaha budidaya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan menuju kearah kemajuan adab, budaya, dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan dan memperkaya kebudayaan bangsa sendiri serta mempertinggi derajat kemanusiaan Indonesia”.
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Th. 1992 tentang Benda Cagar Budaya
Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Th. 1992 tentang Benda Cagar Budaya merupakan wujud murni bahwa penanganan benda cagar budaya dilakukan secara khusus dan dilindungi undang-undang. Sehingga dalam pasal 2 sangat jelas disebutkan, “Perlindungan benda cagar budaya dan situs bertujuan untuk melestarikan dan memanfaatkannya untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
3. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999
Dalam Tap MPR tersebut salah satunya menyebutkan “Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa”. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, pasal 2 menyatakan bahwa setiap rencana kegiatan pembangunan wajib melaksanakan Amdal apabila diantaranya :…proses dan kegiatannya yang hasilnya dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumberdaya alam dan atau perlindungan cagar budaya. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya menetapkan didalam Bab VII ketentuan yang lain, Pasal 44, bahwa :
5
1.Setiap rencana pengembangan yang dapat mengakibatkan :
a. tercemar, pindah, rusak, berubah, musnah atau hilangnya nilai sejarah benda cagar budaya.
b. tercemar dan berubahnya situs beserta lingkungannya; wajib dilaporkan
terlebih dahulu kepada Menteri.
“Pemintakatan yang dimaksud dalam ayat 3 adalah” :
1. Mintakat Inti
Lahan situs yang ditetapkan berdasarkan batas asli situs. Kegiatannya menitikberatkan pada upaya memberi peluang seluas-luasnya untuk mengapresiasikan nilai benda cagar budaya sebagai pusat perhatian tanpa penghalang. Untuk itu di bagian ini harus terbebas dari halangan bangunan, maupun benda-benda lainnya
2. Mintakat Penyangga
Lahan di sekitar situs yang berfungsi sebagai daerah penyangga kelestarian situs yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan. Kegiatannya menitikberatkan pada upaya perlindungan bangunan dan situs dari pengaruh alam seperti panas, hujan, dan angin. Untuk keperluan ini lingkungannya dapat ditanami tanaman-tanaman hias yang dapat menciptakan suasana rindang dan sejuk yang sifatnya dapat membantu melindungi lingkungan tersebut
3. Mintakat Pengembangan
Lahan disekitar daerah penyangga atau lahan situs yang dapat dikembangkan sebagai sarana sosial, ekonomi, dan budaya yang berwawasan pelestarian. Bentuk kegiatan menitik beratkan pada penyediaan fasilitas dan kemudahan-kemudahan dalam mengapresiasikan nilai bangunan dan situs serta pengelolaanya. Fasilitas tersebut seperti ruang informasi, kamar mandi / WC, kios cinderamata, sarana parkir kendaraan dan sebagainya.





2. Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan hasil studi analisis mengenai dampak lingkungannya. Oleh sebab itu dalam penanganan benda cagar budaya, Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala selalu memperhatikan prinsip-prinsip tersebut di atas yang diimplementasikan dalam tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI), yaitu sebagai berikut :
1. Registrasi dan Penetapan
2. Perlindungan
3. Konservasi
4. Pemugaran
5. Pemanfaatan

1. Registrasi dan Penetapan
Wujud kegiatannya ditekankan pada preserve by record, artinya menyelamatkan data benda cagar budaya seperti melaksanakan pemotretan, penggambaran, pemetaan lokasi, memplot lokasi atau situs dalam peta topografi, pemerian, dan kegiatan perekaman data lainnya.
2. Perlindungan
Kegiatan perlindungan merupakan upaya perlindungan fisik (preserve by physics). Wujudnya seperti pemagaran, memberi bangunan cungkup, menempatkan tenaga pengawas, menempatkan benda cagar budaya bergerak pada tempat yang layak sehingga terhindar dari kerusakan maupun tindakan orang yang tidak bertanggungjawab.
3. Konservasi
Kegiatan konservasi dilakukan dengan tujuan memelihara situs, objek, serta lingkungannya sehingga tetap lestari. Implementasi kegiantannya seperti konservasi tradisional dan modern (kimiawi) pada benda-benda yang rentan terhadap pengaruh alam dan pengaruh manusia.
4. Pemugaran
Kegiatan pemugaran terhadap benda cagar budaya sesuai dengan prinsip pelestarian yang mencakup keaslian bentuk, tata letak, bahan, teknologi, warna, serta nilai sejarah dan pengamanannya. Sifat dari pemugaran itu sendiri dapat berupa perkuatan kontruksi atau bahan, pemugaran sebagian, ataupun pemugaran total agar struktur benda menjadi kuat dan dapat diperpanjang umumnya




5. Pemanfaatan
Kegiatan pemanfaatan merupakan upaya pencegahan preventif untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap benda cagar budaya. Pemanfaatan benda cagar budaya adalah untuk kepentingan agama, sosial, pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Pemanfaatan dan pelestarian diwujudkan dengan mengikutsertakan masyarakat dalam kegiatan pelestarian, sehingga masyarakat merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan benda cagar budaya yang ada di lingkungannya.
Dengan demikian pelestarian warisan budaya selalu akan dapat dipertahankan dan dapat bermanfaat di tengah-tengah pesatnya pembangunan bangsa Indonesia. Upaya menjaga kelestarian benda cagar budaya adalah tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia, oleh karena itu :
• Koordinasi dan kerjasama semua pihak (pakar, budayawan, masyarakat, dan pemerintah) perlu ditingkatkan, sehingga warisan budaya tersebut dapat diwariskan kepada generasi mendatang
• Perlu dipertimbangkan apabila akan membangun beberapa fasilitas di lokasi benda cagar budaya atau situs. Dalam hal ini perlu dilakukan penelitian dan amdal, sehingga dapat diketahui apakah lokasi tersebut mengandung bcb atau tidak. Apabila lokasi tersebut bebas dari bcb atau bukan suatu situs, maka pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan tata ruang yang telah ada
• Pembangunan sebagai suatu proses berkesinambungan selalu memberikan dampak positif menuju kearah perbaikan. Sebaliknya apabila timbul dampak negatif maka diperlukan antisipasi secara dini agar tidak menghambat dari proses pembangunan itu sendiri.

















D. Makna peninggalan social budaya

Penemuan beraneka ragam bentuk benda-benda budaya masyarakat Indonesia dari masyarakat prasejarah, memiliki makna yang sangat penting bagi kehidupan bangsa Indonesia masa sekarang dan di masa yang akan datang. Sebagai generasi bangsa di masa sekarang, kita merasa bangga terhadap peniggalan-peninggalan budaya masyarakat di masa lampau yng sampai kepada kita. Kita mengaguminya betapa tingginya nilai seni budaya yang mereka miliki saat itu walaupun dengan teknik yang sangat sederhana. Sebagai generasi penerus kita memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk ikut serta memelihara dan mempertahankan agar benda-benda tersebut sampai kepada anak cucu kita dengan seutuhnya.
Benda-benda budaya sebagian besar disimpan di museum-museum yang terdapat di seluruh Indonesia, juga masih ada yang terdapat dalam kandungan bumi di seluruh wilayah Indonesia yang belum berhasil diangkat. Oleh karena itu, apabila menemukan benda-benda tersebut, sebaiknya kita serahkan kepada pemerintah dan untuk selanjutnya disimpan di museum-museum.
Adapun kebudayaan Indonesia dengan corak kehinduan berlangsung selama ±15 abad, tetapi pada abad-abad pertamanya pengaruh India tidak besar dan menonjol karena kebudayaan Indonesia sudah mendapatkan kepribadian sendiri prasasti-prasasti raja Mulawarman menunjukan proses kehinduan yaitu berkembangnya huruf Pallawa, bahasa Sanskerta, dan penggunaan nama-nama India oleh Raja Indonesia. Huruf pallawa di Indonesia menjadi huruf kawi yang digunakan pertama kali dalam Prasasti Dinoyo.
Dalam hal seni bangunan bangunan tidak dapat dipisahkan dari soal keagamaan dan alam pikiran. Dalam hal seni hias tampak jelas anasir-anasir indianya, tetapi dalam keseluruhannya hiasan-hiasan itubukan hiasan India, bukan pula rangkaian atau penyusunanbegitu saja dari pola-pola hiasan India, melainkan sudah berupa ragam hias Indonesia.
Kebudayaan Indonesia pada zamanberkembangnya pengaruh India (Hindu)di Indonesia, dimana corak dan sifatnya ditentukan oleh pengaruh-pengaruh India, namun bukan berarti corak-corak kehidupan itu menghilangkan kepribadian kebudayaan Indonesia.
Kebudayaan Indonesia pada zaman Islam berkembang dengan pesat. Pengaruh Islam yang berkembang di Indonesia tidak meninggalkan tradisi-tradisi lama, bahkan banyak tradisi-tradisi lama dikembangkan ke dalam budaya Islam.seperti seni bangunan, seni rupa, seni ukir, seni sastra, dan sebagainya.
Hasil-hasil kebudayaan dapat kita nikmati sampai sekarang. Sebagian dari kebudayaan itu dapat kita saksikanpada museum-museum atau bahkan dapat disaksikan di tempat asal kejadian. Oleh karena itu, kita sebagai bangsa yang banyak mewarisi berbagai bentuk kebudayaan, mempunyai kewajiban untuk mempertahankan dan memerihara, serta dapat mengembangkan nilai-nilai budaya sesuai dengan perkembangan zaman dengan tidak meninggalkan sifat dan kepribadian bangsa Indonesia sendiri.

Senin, 19 April 2010

deary ku

DEARY
Selasa, 20 April 2010


Mengapa hidup ini tampa dirimu terasa sepi
Mengapa hidup ini tampa kedatanganmu terasa kosong
Mengapa hidup ini tampa adanya cintamu terasa hampa
Apakah ini rasanya bila ditinggalkan oleh yang kita sayang dan kita cintai
Tetapi bila aku dekat dengan dirinya aku merasa sangat bahagia apa lagi bila melihat
Senyumannya yang menyajuk hatiku……..
Sesungguhnya aku sayang sama dia tapi aku tak berani menggatakan “I LOVE YOU”
Dan aku tak berani mengatakan “I MISS YOU” kepadanya.
Jadi aku harus bagaimana?